BPK Temukan Anggaran Perjalanan Dinas Bermasalah di 3 OPD Pemkab Serang, Ada yang Fiktif dan Pembayaran Berlebih

Temuan BPK Pemkab Serang
Sumber :

VIVA BANTEN – Anggaran perjalanan dinas tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2024 menjadi sorotan publik. 

img_title Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 mengungkap ada kejanggalan pada anggaran perjalanan dinas di Setda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bapperida.

Dari hasil uji petik, BPK menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas di DLH dan Bapperida melampaui Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan. 

img_title Intel Polres Serang Bagikan Ribuan Liter Air Bersih ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Selisih total kelebihan pembayaran pada dua dinas tersebut mencapai Rp5.642.400.

“Hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebutkan, ketidaktelitian dalam mengikuti ketentuan tarif biaya perjalanan dinas membuat terjadinya kelebihan bayar,” tertulis dalam LHP BPK yang dikutip Kamis (19/6/2025).

img_title Pembobol Empat Rumah Dalam Semalam Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

Temuan tak berhenti sampai di situ. Di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, BPK juga mendapati adanya laporan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta lapangan. 

Bahkan, beberapa dokumen dinyatakan fiktif dengan nilai mencapai Rp56.169.417.

Saat BPK melakukan klarifikasi ke Manajer SPBU, terungkap bahwa sejumlah struk pembelian BBM yang diajukan sebagai bukti pertanggungjawaban ternyata tidak pernah dikeluarkan SPBU tersebut. 

Kode, alamat, format tulisan, jenis kertas, hingga tinta pada struk juga tidak sesuai dengan standar dokumen resmi SPBU.

PPTK mengakui hanya memeriksa kelengkapan bukti pertanggungjawaban tanpa memverifikasi keaslian dokumen yang diajukan. 

Kondisi ini memperparah potensi pelanggaran di bidang administrasi perjalanan dinas.

Temuan lain juga mengungkap adanya biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sama sekali. 

Dari hasil konfirmasi di lokasi tujuan, nama 36 pegawai Setda tidak tercatat hadir sesuai tanggal yang tertera di dokumen perjalanan dinas. Akibatnya, ditemukan belanja perjalanan dinas fiktif senilai Rp116.290.000.

Meski demikian, Pemkab Serang telah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah. 

Total dana yang dikembalikan mencapai Rp178.109.817, terdiri dari Bapperida Rp392.400, Setda Rp172.467.417, dan DLH Rp5.200.000.