Buronan Kasus Kekerasan Anak Ditangkap Kejaksaan Tangerang

Penangkapan buronan kekerasa pada anak di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mengamankan seorang terpidana perempuan atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat.

Banjir Tangerang, BPBD Lakukan Evakuasi Ratusan Korban ke Sejumlah Titik

Di mama, perempuan tersebut masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus kekerasan pada anak. Pada prosesnya, Intan ditangkap di rumah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat didasari dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana Putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht.

Barang Rongsok Jadi Karya Bernilai: Robot Umar Mejeng di RoboXperience Tangerang

"Perlu diketahui bahwa status saudari Intan Noviani binti Ahmad Hidayat merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak" kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Selasa, 17 Juni 2025.

Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Modus Paksa Jadi Ketua Osis, Kepsek di Tangsel Cabuli Muridnya Sebanyak 9 Kali

Bahwa sejak dibacakanya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht Terpidana telah Berstatus Buron kurang lebih selama 10 bulan, sampai akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Buron selama 10 bulan, lalu akhirnya berhasil kami amankan untuk kemudian yang bersangkutan menjalani masa hukumannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title