RTRW Kota Serang Direvisi, Peternakan Bakal Masuk, Inflasi Jadi Alasan

Kadis PUPR Kota Serang Iwan Sunardi
Sumber :

VIVA BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dua dekade ke depan. 

Soal SDN Kuranji, Walikota Serang Budi Rustandi Pilih Taat Hukum dan Utamakan Nasib Ratusan Siswa

Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyebut revisi ini dilakukan sebagai respons atas dinamika kebutuhan daerah dan amanat regulasi.

“RTRW direvisi setelah lima tahun, sesuai ketentuan. Proses review sudah dimulai dan kini sedang dikaji tim,” ujar Iwan, Senin 

Duh, Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diteror, DPRD Banten Bakal Libatkan LPSK

RTRW lama dianggap belum sepenuhnya menjawab tantangan ketahanan pangan dan inflasi yang saat ini menjadi fokus nasional. 

Salah satu sorotan adalah soal larangan peternakan di wilayah tertentu yang kini sedang dikaji ulang.

Menakar Figur Calon Sekda Kota Serang di Tengah Arah Baru Pembangunan

“Dulu di RTRW lama, peternakan dilarang. Tapi sekarang, karena kebutuhan dan inflasi, kami pikir ini penting untuk dikaji kembali,” jelasnya.

Iwan menegaskan bahwa revisi RTRW tidak hanya berlaku untuk masa jabatan kepala daerah saat ini, tapi disusun sebagai peta arah pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Halaman Selanjutnya
img_title