Gugatan PT Mega Central Finance ke Sri Endang Fitria di PN Jakpus Mental, Hakim Nyatakan Tidak Dapat Diterima
VIVA BANTEN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutus perkara gugatan yang diajukan oleh PT Mega Central Finance terhadap Sri Endang Fitria dan PT Artha Nusantara Jaya.
Dalam putusan bernomor 730/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan perselisihan hukum terkait kerugian perusahaan akibat kerjasama yang dianggap gagal.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdapat cacat formil dalam pengajuan gugatan yang membuat perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut secara materiil.
Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan Gugur di Awal
Pada tahap awal persidangan, tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan hukum terhadap materi dan prosedur gugatan.
Dalam eksepsinya, tergugat menyatakan bahwa gugatan PT Mega Central Finance mengandung kelemahan formil yang fatal.