Komisi V DPRD Banten Soroti Lambannya Sosialisasi Dindikbud Terkait Kepgub Juknis SPMB SMA/SMK
- Dokumentasi
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Ananda Trianh Salichan mengkritisi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten terkait proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA/SMK negeri maupun swasta tahun ajaran 2025/2026.
Menurut Ananda, keterlambatan Dindikbud dalam mensosialisasikan Keputusan Gubernur Petunjuk Teknis (Kepgub Juknis) SPMB, sementara Keputusan Gubernur Juknis diterbitkan tertanggal 28 Mei 2025, ia menilai ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian di tingkat sekolah serta membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Kami menilai Dindikbud ini lambat dalam mensosialisasikan juknis SPMB SMA/SMK negeri maupun swasta. Kita membutuhkan sosialisasi kepada sekolah-sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Banten serta kepada masyarakat,” tegas Ananda, Kamis (12/6).
Ia menyoroti bahwa waktu pelaksanaan SPMB yang tinggal sepekan lagi berisiko menciptakan peluang praktik-praktik tidak transparan, termasuk dugaan jual beli kursi.
“Kepgub ini kan terbit tanggal 28 Mei 2025, kenapa tidak langsung dipublikasikan, dengan kondisi seperti ini ada potensi oknum yang melakukan jual beli kursi. Kita menilai Dindikbud tidak menunjukkan upaya keterbukaan dalam pelaksanaan SPMB ini,” lanjutnya.
Komisi V, kata dia, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi maladministrasi, terutama jika proses ini tidak diawasi secara ketat dan transparan.
“Tentu kami khawatirkan akan terjadinya maladministrasi, yang bisa membuka ruang bagi oknum untuk menyalahgunakan proses SPMB ini,” kata Ananda.