Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam Hadirkan Terdakwa Windu Aji Sutanto, Komisaris PT LAM TLP Belum Dijadikan Tersangka
VIVA BANTEN – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kembali menyita perhatian publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Juni 2025, menghadirkan terdakwa Windu Aji Sutanto, pemilik saham PT Lawu Agung Mining (LAM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan membeberkan fakta baru di persidangan. Ia mengungkap dana sebesar Rp135,8 miliar dari hasil penjualan nikel ilegal diduga dicuci melalui rekening dua orang office boy PT LAM.
“Dana itu dialirkan lewat rekening dua office boy atas perintah Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas upaya menyamarkan transaksi ilegal,” ujar JPU Alif di ruang sidang.
Fakta aliran dana yang menggunakan nama karyawan level bawah menjadi sorotan.
Namun, publik justru menyoroti absennya Tan Lie Pin, Komisaris PT LAM, yang disebut-sebut sebagai aktor kunci.
Tan Lie Pin sudah tiga kali mangkir dari panggilan sidang, termasuk pada sidang terakhir.