Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Peras Perusahaan Rp400 juta dan Minta Mobil, Jadi Tersangka di Polda Banten

Polda Banten
Sumber :

VivaBanten – Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS (51) jadi tersangka di Polda Banten, usai memeras perusahaan selama hampir dua tahun, bahkan meminta fasilitas fantastis, seperti mobil.

img_title Pembobol Empat Rumah Dalam Semalam Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

MS memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) sebesar Rp400 juta, dengan cara membuat laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup (LH), seolah-olah perusahaan itu telah melakukan pencemaran lingkungan.

"Telah berlangsung selama 20 bulan dan uang operasional sebesar Rp100 Juta kepada LSM MPL sehingga total kerugian PT WPLI sebesar Rp 400 Juta rupiah," ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu, 11 Juni 2025.

img_title Tekan Judo, Pinjol Hingga Kejahatan Digital, Buruh Gandeng Polda Banten

Peristiwa berawal pada 2017 silam, ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat yang dilakukan oleh PT WPLI ke Kementrian LH.

Hal itu membuat Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan serta meminta keterangan dari PT WPLI. Dalam pertemuan ketiga kalinya antara perusahaan dengan kementrian, LSM MPL meminta agar bisa mengelola CSR, untuk mencabut laporannya.

img_title Tanpa APBD, Jalan 253 Meter di Walantaka Kota Serang Dibangun Lewat Dana CSR Swasta

Seiring berjalannya waktu, CSR itu akhirnya disalurkan melalui kantor Desa Parakan, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Serang, Banten. Karena kesal, LSM itu membuat laporan kembali ke Kementrian LH pada Juli 2020.

Karena takut, perusahaan pun membuat pertemuan dengan LSM MPL dan menyepakati pemberian uang Rp15 juta setiap bulan ke MS, sebagai bentuk pembinaan organisasi.

Polda Banten

Photo :
  • Viva.co.id/Taufik

"Dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan tersebut setiap bulan sampai dengan sekitar bulan Oktober 2022," jelas Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Tak puas hanya mendapat uang, MS pada November 2023, disertai ancaman, MS meminta mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, 3 unit motor, 2 unit komputer, 2 unit laptop, 1 unit printer, dan 1 unit Handphone Apple iphone 14 Promax. 

Hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan hal itu ke Polda Banten dan dilakukan penangkapan pada Kamis, 05 Juni 2025, di rumah tersangka di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Tersangka dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tuturnya.