DPR RI Tegaskan Perusahaan Nikel Harus Patuhi Regulasi dan Jaga Lingkungan

Gedung DPR RI
Sumber :
  • Youtube/dprri

VivaBantenDPR RI ingatkan perusahaan tambang nikel untuk patuhi regulasi dan perundang - undangan yang berlaku, agar tidak tersangkut masalah hukum serta mencemari lingkungan.

img_title Pleodoi Oggy: Niat Jahat dan Tuduhan Korupsi Tidak Terbukti

Perusahaan tambang juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Sebelum, saat hingga setelah menambang, mereka harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan.

"Saya mengingatkan agar perusahaan pemilik IUP dalam operasi penambangannya, mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Aspek lingkungan harus menjadi panduan dalam melaksanakan pertambangan yang berkelanjutan. Jangan merambat hutan," ujar Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

img_title Prof Romli: Aturan Pembelian Timah Rakyat Lebih Tepat daripada Menghukum

Perlu diketahui bahwa, salah satu perusahaan tambang nikel, PT. Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, diduga tak memiliki izin reklamasi.

Akibatnya, sejumlah massa dari Koalisi Anti Korupsi melakukan demonstrasi di Mapolda Maluku Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

img_title Pemerintah Kota Tangerang Keluarkan Imbauan Kegiatan Belajar Mengajar Jelang Aksi Demo 27 Agustus di Jakarta

PT Gag Nikel Anak Perusahaan PT Aneka Tambang

Photo :
  • Website GAG Nikel

Dalam aksi yang dipimpin Alimun Nasrun itu, massa menyayangkan aparat penegak hukum yang tidak mampu menindak WKM karena diduga tidak mengantongi izin reklamasi tapi malah memiliki izin terminal khusus. 

Padahal, izin terminal khusus diterbitkan jika perusahaan sudah kantongi izin reklamasi. Sedangkan, terminal khusus WKM diduga dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kami harap penegak hukum benar-benar serius menangani masalah ini," kata Alimun.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera bertindak untuk mengusut dugaan masalah penerbitan izin terminal khusus di WKM tersebut.

"Kami harap Kejati ambil bagian supaya cepat ada efek jera terhadap perusahaan tambang yang seenaknya diduga melanggar aturan. Izin terminal khusus itu bisa keluar, kecuali sudah ada izin reklamasi. Kami duga ada permainan petinggi di Kementerian terkait dengan pihak PT WKM," ungkapnya.

Sementara, sampai berita ini dipublikasi belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Wana Kencana Mineral.