Polresta Tangerang Danai Pengobatan Wanita Paruh Baya, Usai Jadi Korban Jambret
Banten VIVA - Ismiarti, wanita paruh baya ini harus mendapatkan penanganan medis usai mengalami luka cukup serius dibagian mulut. Bahkan, beberapa giginya pun terpaksa tanggal akibat luka tersebut.
Kondisi ini dialaminya setelah Ismiarti menjadi korban aksi penjambretan di Jalan Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Yang mana, saat itu, ia hendak pulang ke rumah sehabis berbelanja di pasar tradisional wilayah Kabupaten Tangerang.
"Waktu itu saya mau pulang, posisinya saya lagi kendarai motor. Lalu, saya dipepet dan tiba-tiba tasnya diambil, ditarik pelaku sampai saya jatoh dan luka dibagian mulut. Dari luka itu, gigi saya copot," katanya di Tangerang, Jumat, 6 Juni 2025.
Atas peristiwa itu, Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, serta membantu korban dalam penanganan medis.
Dijelaskan, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, saat peristiwa terjadi, petugas tidak hanya mengejar pelaku, namun turut membantu korban.
Yang mana, berdasarkan pemeriksaan medis, korban Ismiarti diketahui mengalami luka pada bagian mulut dan gigi akibat terjatuh dari kendaraan setelah di ditarik oleh pelaku penjambretan.
"Sehingga, korban pun harus menjalani operasi secara intensif untuk memulihkan keadaan fisiknya seperti semula. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk memberikan bantuan perawatan kepada korban dengan dilakukan operasi medis di RSUD," ujarnya.
Polisi juga berhasil meringkus pelaku berinisial ZA (27), warga Desa Pasir Jaya, Cikupa, ini ditangkap di kediamannya pada beberapa waktu lalu.
"Pelaku diamankan di kediamannya. Dan pelaku langsung mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, tim penyidik Satreskrim mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi jambret. Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman di atas lima tahun penjara.