Lelang Barang Koruptor Serentak, KPK Tawarkan Apartemen hingga iPhone Mulai Rp7 Jutaan, Ini Cara Ikut Lelang
- www.kpk.go.id
VIVA BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi secara serentak di 13 daerah pada Selasa, 11 Juni 2025. Dalam lelang ini, KPK melepas 81 lot barang dengan nilai total minimal Rp122,2 miliar.
Lelang ini mencakup 44 barang bergerak seperti kendaraan dan gawai, serta 37 barang tidak bergerak seperti apartemen.
Semua hasil penjualan akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Barang Mewah Dijual, Mulai dari Apartemen Hingga iPhone
Beberapa barang menarik yang ditawarkan dalam lelang ini antara lain:
Apartemen di Green Central City Tower Adenium, lantai 35
Harga limit: Rp739.941.000
Uang jaminan: Rp300.000.000
Smartphone (semua dalam kondisi sitaan negara):
iPhone 13
iPhone XR
iPhone 12 Pro Max
Harga limit: Mulai Rp7 juta – Rp8 juta
Sebagian dari barang ini sempat dilelang pada Maret 2025, namun tidak laku atau tidak dilunasi oleh pemenang sebelumnya.
Masyarakat Bisa Ikut Lelang, Ini Caranya
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, KPK membuka akses seluas-luasnya. Berikut tahapan mengikuti lelang:
1. Aanwijzing (Penjelasan Awal)
Tanggal: Selasa, 3 Juni 2025
Waktu: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Lokasi:
Barang bergerak: Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur
Barang tidak bergerak: Langsung di lokasi aset
2. Pelaksanaan Lelang
Tanggal: 11 Juni 2025
Platform: Online melalui https://lelang.go.id
Mulai pukul 10.00 WIB
3. Pelunasan Barang
Maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang
Jika gagal bayar, uang jaminan hangus dan masuk ke kas negara
Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Peserta
Setiap pemenang lelang wajib membayar bea lelang, yaitu:
3% dari harga akhir untuk barang bergerak
2% untuk barang tidak bergerak
Barang akan diserahkan secara fisik setelah pelunasan selesai. Dana hasil lelang sepenuhnya disetorkan ke kas negara.
Langkah Nyata Pulihkan Aset Negara
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengembalikan kerugian negara.
“Semua hasil lelang akan ditransfer ke KPKNL, lalu disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi,” ujar Mungki, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.