Lelang Barang Koruptor Serentak, KPK Tawarkan Apartemen hingga iPhone Mulai Rp7 Jutaan, Ini Cara Ikut Lelang

Lelang Barang Koruptor dari KPK
Sumber :
  • www.kpk.go.id

VIVA BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi secara serentak di 13 daerah pada Selasa, 11 Juni 2025. Dalam lelang ini, KPK melepas 81 lot barang dengan nilai total minimal Rp122,2 miliar.

img_title Isu Suap Warnai PAW NasDem Sulsel III, KPK Pantau Ketat Gedung KPU

Lelang ini mencakup 44 barang bergerak seperti kendaraan dan gawai, serta 37 barang tidak bergerak seperti apartemen. 

Semua hasil penjualan akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

img_title Gugatan CMNP Melawan Hary Tanoe Senilai Rp119 Triliun Masuki Sidang Putusan Besok di PN Jakarta Pusat

Barang Mewah Dijual, Mulai dari Apartemen Hingga iPhone

Beberapa barang menarik yang ditawarkan dalam lelang ini antara lain:

img_title Pemkot Tangsel Gandeng KPK, Audit Ketat Potensi Penyelewengan Jabatan dan Gratifikasi

Apartemen di Green Central City Tower Adenium, lantai 35

Harga limit: Rp739.941.000

Uang jaminan: Rp300.000.000

Smartphone (semua dalam kondisi sitaan negara):

iPhone 13 Pro

iPhone 13

iPhone XR

iPhone 12 Pro Max

Harga limit: Mulai Rp7 juta – Rp8 juta

Sebagian dari barang ini sempat dilelang pada Maret 2025, namun tidak laku atau tidak dilunasi oleh pemenang sebelumnya.

Masyarakat Bisa Ikut Lelang, Ini Caranya

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, KPK membuka akses seluas-luasnya. Berikut tahapan mengikuti lelang:

1. Aanwijzing (Penjelasan Awal)

Tanggal: Selasa, 3 Juni 2025

Waktu: Pukul 10.00 – 15.00 WIB

Lokasi:

Barang bergerak: Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur

Barang tidak bergerak: Langsung di lokasi aset

2. Pelaksanaan Lelang

Tanggal: 11 Juni 2025

Platform: Online melalui https://lelang.go.id

Mulai pukul 10.00 WIB

3. Pelunasan Barang

Maksimal 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang

Jika gagal bayar, uang jaminan hangus dan masuk ke kas negara

Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Peserta

Setiap pemenang lelang wajib membayar bea lelang, yaitu:

3% dari harga akhir untuk barang bergerak

2% untuk barang tidak bergerak

Barang akan diserahkan secara fisik setelah pelunasan selesai. Dana hasil lelang sepenuhnya disetorkan ke kas negara.

Langkah Nyata Pulihkan Aset Negara

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengembalikan kerugian negara. 

“Semua hasil lelang akan ditransfer ke KPKNL, lalu disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi,” ujar Mungki, dikutip Jumat, 6 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title