Penyelundupan Benur Senilai Rp29 Miliar Digagalkan TNI AL

Danlantamal III, Marsma Uki Prasetya, Tunjukkan Benur Ilegal.
Sumber :
  • Yandhi/Banten.Viva

VivaBanten – Penyelundupan 199.800 ekor benur lewat Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Sabtu, 31 Mei 2025, digagalkan Lantamal III. Informasi sementara yang didapat TNI AL, bayi lobster bernilai ekonomis lebih dari Rp29 miliar itu akan dikirim keluar negeri melalui Pulau Sumatera.

img_title Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Api

"Kemungkinan akan di ekspor keluar (negeri), karena kualitas tinggi ada di Jawa. Yang ada di kita (sita) sekarang (lobster) jenis Pasir. Akan di ekspor kemana mungkin akan (diketahui) di tahap penyidikan," kata Danlantamal III, Laksamana Pertama Uki Prasetya, Minggu, 01 Juni 2025.

Pelaku penyelundupan merupakan sepasang suami istri, DIS (35) selaku kepala rumah tangga dan istrinya, MS (26).

img_title Manfaatkan Kepadatan Pemudik, Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Soetta Berhasil Digagalkan

Benur itu dibungkus kedalam plastik bening kemudian dimasukkan kedalam 40 kotak sterefoam yang sudah diberi es batu. Kemudian kaca mobil di lapisi plastik hitam, untuk menjaga suhu tetap sejuk dan bayi lobster bisa hidup.

Pelepas Liaran Benur di Perairan Merak.

Photo :
  • Yandhi/Banten.Viva

img_title Sisik Trenggiling yang Disita Lanal Banten, Diduga Sebagai Bahan Produksi Narkoba

"Penggagalan penyelundupan ini bermula dari adanya informasi mengenai kendaraan mencurigakan yang memuat benur dari arah Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak," terangnya.

Para tersangka yang merupakan suami istri, kini mendekam di balik jeruji besi TNI AL Pangkalan Banten, untuk kemudian di proses hukum oleh pihak berwenang.

Mereka berjanji akan mengembangkan upaya penyelundupan benur, termasuk peran para tersangka dan dari mana mendapatkannya , karena merugikan nelayan lokal dan perekonomian nasional.

"Akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, mulai pengiriman dari mana, dia berperan sebagai apa," jelasnya.