Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tirinya di Banten
- TvOneNews
VivaBanten – Seorang gadis disabilitas ES (20), jadi korban rudapaksa ayah tirinya, US (45), pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 wib, saat kondisi rumah sedang sepi.
Kala itu, korban sedang bermain smartphone di teras rumah, kemudian datang pelaku, merebut handphone dan menarik ES kedalam rumah. Hal kelam itu pun harus dialami gadis penyandang disabilitas.
"Saat korban sedang duduk, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban lalu mematikannya," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu, 31 Mei 2025.
Korban yang ketakutan kemudian bercerita ke bibinya dengan bahasa isyarat dan tulisan tangan. Hal itu kemudian di ceritakan ke ibu dan keluarga ES.
Keluarga besar pun memutuskan untuk melapor ke Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 28 Mei 2025, agar pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polres Serang.
- Polres Serang
"Pelaku ditangkap Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 wib. Tersangka diamankan sekitar empat jam setelah pihak keluarga melapor," terangnya.
Pelaku mengaku tergoda dengan anak tirinya yang sudah berusia 20 tahun, US juga mengira korban tidak akan berani melapor karena diancam akan dibunuh serta kondisinya yang disabilitas.
Kini, tersangka sudah berada di Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
"Tersangka mengira korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus. Tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu, 31 Mei 2025.