Serap Aspirasi Netizen, Kejari Bandung Tangkap Dua Pejabat Kampus Korupsi Dana PIP Rp20 Miliar

Kejari Kota Bandung
Sumber :

VIVA BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berhasil membongkar kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di STIA Bagasasi

img_title Kasus PT ARA Masuk Praperadilan, Kuasa Hukum Lily Masita Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan

Terbongkarnya kasus ini bermula dari komentar netizen di akun Instagram resmi Kejari Bandung.

Jeritan masyarakat di media sosial terbukti ampuh memicu penindakan hukum yang nyata.

img_title Kasus Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Tangerang

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menegaskan, dua pejabat kampus berinisial MYA dan MFA langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru setelah kasusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Kedua pelaku merupakan pengurus inti kampus yang diduga menjadi otak penyelewengan dana pendidikan dari pemerintah pusat.

img_title Skandal Bibit Nanas Rp50 Miliar: Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Didesak Segera Ditahan

“Tidak ada pelapor resmi. Kasus ini murni kami ungkap dari aspirasi netizen di media sosial. Ini bukti suara rakyat bisa membuka borok korupsi,” kata Irfan Wibowo, Sabtu 14 Mei 2025. 

Menurut Irfan, modus korupsi yang dijalankan MYA dan MFA adalah memotong dana PIP yang seharusnya utuh untuk mahasiswa penerima.

Dana bantuan itu dipungut dengan dalih biaya non-akademik seperti uang bangunan, pendaftaran, kunjungan studi, hingga seminar dan workshop. 

Padahal, menurut aturan, dana PIP wajib diberikan penuh tanpa potongan.

“Dana hidup dan biaya kuliah mahasiswa miskin dipreteli tanpa ampun. Ini keji!” ujar Irfan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengungkapkan bahwa STIA Bagasasi menerima dana PIP sebesar Rp24 miliar selama periode 2021–2023. 

Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp3 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Sisanya diduga mengalir ke berbagai pos gelap melalui pungutan liar, pengurangan sistematis, hingga manipulasi jumlah mahasiswa.

“Pengelola kampus bahkan sengaja menambah jumlah mahasiswa agar dana PIP terus masuk. Ini sudah sistematis,” ungkap Ridha.

Saat ini, Kejari Bandung tengah melacak aset dan aliran dana yang diduga digunakan untuk gratifikasi dan kegiatan fiktif.

MYA dan MFA kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. 

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya tata kelola lembaga pendidikan. 

Halaman Selanjutnya
img_title