11 Pengembang Serahkan Lahan PSU ke Pemkot Tangerang

Penandatanganan penyerahan lahan PSU di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Sebanyak 11 pengembang menyerahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dengan luas 1.637.215 meter persegi kepada Pemerintah Kota Tangerang, Selasa, 20 Mei 2025.

img_title Jelang HUT RI ke-81, Warga Cilegon Titip Harapan Besar, Pendidikan Gratis hingga Kemajuan Kota Jadi Sorotan

Dalam penyerahan itu, pihak pengembang dan pemerintah turut dibantu kejaksaan dan BPN, dalam memfasilitasi proses serah terima. Serta, ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU yang digelar di Patio Gedung Puspem Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, penyerahan PSU ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung tata kelola pembangunan kota yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.

img_title Gebrakan Dindikbud Kabupaten Serang di Tahun 2026, Bakal Ada Sekolah Ditutup, Digabung, hingga Dibangun Ulang

"Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU, yang meliputi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, serta jaringan utilitas, kepada pemerintah daerah," katanya.

Lanjut dia, penyerahan ini sangat penting agar fasilitas umum yang dibangun dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat. Ditambah, ia menyadari bahwa pembangunan perumahan turut berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan kota.

img_title Libur Lebaran Usai, Pemerintah Kota Tangerang Pastikan Operasional Faskes Kembali Normal

"Ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menciptakan lingkungan hunian yang sehat dan kompetitif, sekaligus berdampak pada peningkatan nilai ekonomi kawasan," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen memperkuat sinergi dengan para pengembang dan penyerahan PSU secara resmi memberikan kepastian hukum.

"Dengan kepastian hukum dan legitimasi bagi pemerintah ini, tentu dapat untuk melakukan pemeliharaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.