Menteri Hanif Tutup dan Amankan Pemilik Pengolahan Limbah B3 di Tangerang, Hukuman 4 Tahun Penjara

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif saat cek lokasi limbah b3 di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menutup lokasi pengolahan limbah B3 atau Bahan Beracun Berbahaya yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat, 16 Mei 2025.

img_title Polresta Tangerang Kerahkan Water Canon, Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Penutupan itu dilakukan setelah, Menteri Hanif melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi pengolahan dengan luasan sekitar lebih dari 1 hektare, yang mana didapati adanya pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin.

"Secara kasat mata sebenarnya ada dua pelanggaran penting yang kita lihat mulai dari kerusakan lingkungan, kedua terkait dengan pengelolaan air limbah yang tadi sudah kita lihat semua. Jadi, ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana. Seperti kuta lihat, ini ada aliran, ini ada di hulu nanti kita turun ketemu kali yang tadi cirarab. Sehingga, air hitamnya salah satunya dari sini,"

img_title Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Tangerang, Pemda Instruksikan Kurangi Agenda Di Luar Ruangan

"Sehingga, langkah kami, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya. Sementara kita tutup dan menghentikan potensi bencana yang akan timbul," katanya.

Terlihat di lokasi, banyaknya limbah seperti oli, plastik hingga sejumlah cairan kimia yang tertimbun di lokasi tersebut tanpa ada pengolahan yang tepat.

img_title Kabupaten Tangerang Tetapkan PJJ Selama 3 Hari Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Alhasil, selain penutupan lokasi dan aktivitas, pihak kementerian juga akan mengamankan pemilik dengan inisial N untuk ditindaklanjuti.

"Pemiliknya akan segera kita amankan, gak usah pake janji-janji ya, segera diamankan. Saya minta satu minggu ini pemiliknya diamankan, ditahan dulu sambil prosesnya jalan. Kita ga nunggu prosesnya jalan dulu, ini sudah kelihatan sekali, jadi kami akan tahan dulu yang bersangkutan beberapa hari ke depan sesuai dengan kewenangan penyidikan, tentu setelah mendapat izin dari pihak berwenang," ujarnya.

Nantinya, sejumlah pasal akan dikenakan dalam pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola.

"Ada pasal 98 itu minimal 4 tahun penjara, kemudian dendanya minimal Rp10 miliar, kemudian pasal 103 sama dengan potensi itu," ungkapnya.