Rekanan Proyek Stasiun Rangkasbitung Dipolisikan Kasus Penipuan

Stasiun Rangkasbitung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA BANTEN - Heru Hariyanto seorang pengusaha asal Kota Serang mengadukan dugaan penipuan pada proyek pembangunan stasiun Rangkasbitung ke Polres Lebak, Banten.

img_title Raih Skor Tertinggi, Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Banten

Heru merupakan rekanan dari PT MJA, sub kontraktor pada proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung. Ia bekerja sama dengan PT MJA untuk bisa melaksanakan pengerjaan yang diterima dari kontraktor utama.

Laporan Heru ke polisi lantaran merasa beberapa poin dilanggar oleh PT MJA menyangkut persoalan pembayaran atas pekerjaan kelistrikan yang sudah ia laksanakan di stasiun tersebut.

img_title Pendaftaran MTQ Imam Masjid se-Banten Diperpanjang, Kesempatan Terakhir Raih Prestasi di Ajang Bergengsi

"Salah satunya berita bohong. Awal kita ketemu untuk kerja sama pekerjaan ini, mereka (PT MJA) menjanjikan bahwa saya akan menerima pembayaran per bulan, nilainya tergantung progres," kata Heru kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (14/5/2025).

Akan tetapi menurut Heru, sejak ia mulai melaksanakan pengerjaan yang diterima oleh PT MJU pada bulan Februari 2025, pembayaran tak juga kunjung ia terima.

img_title HDCI Serang Apresiasi Kinerja Ditresnarkoba Polda Banten Perang Melawan Narkotika

"Total cash flow kami sudah 600 jutaan. Janjinya hari ini mau mereka bayar, tapi tidak ada realisasi. Ngasih cek, tapi malah kata mereka dibekukan," ungkap Heru.

Selain itu lanjut Heru, sebelum terjadinya kontrak pekerjaan dia juga telah diminta uang sebesar Rp18 juta termasuk komitmen fee sebesar 18 persen.

Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, IPDA Bimo Prasetyo membenarkan adanya laporan mengenai dugaan kasus penipuan dalam Megaproyek Stasiun Rangkasbitung.

"Iya betul laporan sudah masuk saat ini masih dalam penyelidikan,"kata Bimo.

Hingga berita ini dipublish awak media masih mengupayakan konfirmasi dari pihak PT. MJA. Pesan WhatsApp yang dilayang kepada penasihat hukum belum juga direspon.