PB IKA PMII Gelar FGD Nasional Bahas Ancaman Sentralisasi Pendidikan, RUU Sisdiknas dan Tantangan Pendidikan Pesantren

FGD PB IKA PMII
Sumber :
  • Viva.co.id/Taufik

VIVA BANTEN – Kembali menjadi sorotan, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). PB Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menilai RUU ini berpotensi mereduksi peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. 

img_title Anang Hermansyah Dorong Reformasi Sistem Royalti Digital Musik Indonesia, Saatnya Beralih ke UCPS

Untuk merespons hal itu, PB IKA PMII menggelar Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas”, yang berlangsung pada 12–13 Mei 2025 di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.

Forum ini menghadirkan narasumber dari DPR RI, Kemendikbud, Kementerian Agama, tokoh pesantren, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

img_title Kali Ciputat Berubah Jadi Mall, Siapa yang Bertanggungjawab?

Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menyatakan pesantren harus dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi sistem pendidikan nasional. 

Menurutnya, RUU Sisdiknas yang masuk Prolegnas 2025 tidak boleh hanya menyatukan regulasi, tetapi juga menghormati keberagaman lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

img_title Harlah PMII ke-66, Ketum PB IKA PMII Fathan Subchi Serukan Gerakan Nyata yang Berdampak untuk Bangsa

Seminar Nasional PB IKA PMII

Photo :
  • Viva.co.id/Taufik

Selama ini, sistem pendidikan Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren

Banyaknya aturan ini kerap menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum. 

RUU Sisdiknas hadir sebagai solusi tunggal untuk menyatukan semua regulasi tersebut.

Namun, PB IKA PMII mengingatkan upaya sentralisasi pendidikan yang terlalu teknokratik bisa menghilangkan nilai-nilai khas pesantren seperti tafaqquh fiddin dan penguatan akhlak santri.

PB IKA PMII menilai ada dampak besar jika RUU Sisdiknas tidak mengakomodasi sistem pendidikan Islam secara adil. 

Dalam struktur yang terlalu tersentralisasi, pesantren bisa terpinggirkan oleh standar kurikulum nasional yang cenderung homogen.

Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

- Hilangnya kurikulum khas pesantren

- Beban administratif seperti akreditasi dan pelaporan

- Keterbatasan sumber daya SDM pesantren untuk mengikuti mekanisme formal

Padahal, menurutnya pesantren merupakan lembaga pendidikan mandiri yang tumbuh dengan kearifan lokal dan semangat gotong royong.

Partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam demokrasi. Sayangnya, dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, komunitas pesantren belum dilibatkan secara optimal. 

Diskusi-diskusi cenderung elitis dan teknis, tanpa menyentuh realitas pendidikan berbasis nilai.

PB IKA PMII mendesak agar suara pesantren masuk dalam setiap tahap penyusunan RUU, mulai dari naskah akademik, perumusan pasal, hingga evaluasi. 

Halaman Selanjutnya
img_title