Sempat 'Dipelototi' Kejati Banten, Diskominfo Kabupaten Tangerang Kembali Anggarkan Pengadaan Internet Capai Rp 33 M
- Pixabay
VIVA BANTEN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 33 miliar untuk pengadaan internet tahun 2025.
Dikutip dari SiRUP LKPP, anggaran sebesar itu, dialokasikan untuk pengadaan kawat/faksimili/internet/TV berlangganan dengan spesifikasi : last mile domestik 100 Mbps mencapai Rp 21 miliar.
Pengadaan fasilitas internet itu tersebar di 88 titik di Kabupaten Tangerang dengan masa kerja selama 12 bulan.
Kemudian belanja sewa internet sebesar Rp 12 miliar dengan masa sewa 12 bulan.
Pengadaan dan sewa internet tersebut sempat 'dipelototi' Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Instansi vertikal ini mendapat limpahan laporan kasus dari Kejaksaan Agung pada 8 Desember 2024.
Berdasarkan penelitian sementara yang dilakukan Kejati Banten, pengadaan internet di Kabupaten Tangerang ini dikerjakan oleh PT PNI dengan kontrak dari tahun 2021-2025 sebesar Rp 105 miliar.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa tak merespon upaya konfirmasi terkait pengadaan internet tahun 2025 tersebut apakah masih dikerjakan PT PNI atau tidak.