Terlibat Aksi Pemalakkan, 30 Preman Diamankan Polresta Tangerang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Sebanyak 30 orang yang terlibat aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kota (Polresta) Tangerang, diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

img_title Pengamanan Penyampaian Aspirasi di Jakarta, Polisi Tangerang Cegah Keberangkatan Pelajar

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, bahwa dari puluhan preman yang diamankan tersebut 8 orang diantaranya telah dilakukan penahanan.

"Total 30 orang kami amankan dari beberapa wilayah, dua orang telah ditahan terkait kasus premanisme yang melibatkan dept collector di wilayah Polsek Pasar Kemis, sementara enam orang lainnya ditahan terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa," katanya, Kamis, 1 Mei 2025.

img_title Setahun Laporan Pengeroyokan Tak Jelas, Perempuan di Tangerang Mengaku Berulang Kali Ditawari RJ

Ia menjelaskan, penangkapan dan penahanan kepada puluhan preman ini dilakukan dalam operasi pemberantasan premanisme di wilayah Polda Banten yang sudah meresahkan masyarakat.

"Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala premanisme dan pungli dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.

img_title Gabriel Rey Tambah Kepemilikan Saham di Pabrik Popok Wilayah Tangerang

Dalam pelaksanaan operasi tersebut dilakukan di beberapa wilayah seperti Kecamatan Pasarkemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, dan Kecamatan Panongan.

Nantinya, puluhan orang yang terlibat dalam kejahatan premanisme ini pun, akan dilakukan pembinaan secara berkala sebagai upaya pemberian efek jera.

Selain itu, pihaknya mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika melihat aksi premanisme dan kejahatan lainnya di sejumlah pusat keramaian dan tempat lainnya.

"Dengan upaya ini, Polresta Tangerang berharap dapat mencegah aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban premanisme atau pungli," ungkapnya.