Pensiunan Polri Tipu Warga Cilegon saat Rekrutmen Polisi, Duit Rp 300 Juta Diduga Digelapkan

Korban penipuan oknum Purna Polri saat lapor ke Polres Cilegon.
Sumber :
  • Istimewa

CILEGON - Oknum Purnawirawan Polri berinsial W dialporkan ke Polres Cilegon, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Cek Tiga Pelabuhan di Banten yang Beroperasi Selama Libur Nataru

W dilaporkan oleh pasangan suami istri Sriyanti (55) dan Sutrisno (57) warga Ajeng Baru, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada 16 Maret 2023.

Mereka mengaku, kena tipu oknum pensiunan anggota Polda Banten saat rekrutmen polisi pada tahun 2017 lalu.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Sriyanti menjelaskan, saat itu W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar biaya administrasi sebesar Rp 300 juta.

"Tapi setelah dua kali daftar polisi anak saya tidak lolos. Uang yang diterima W itu ngakunya untuk biaya administrasi," katanya, kepada wartawan di Cilegon, Kamis (23/3/2023).

Tim Pembina Samsat Bergerak Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang

Menurut Sriyanti, W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi.

Sriyanti yang kesal, terus menagih uang tersebut kepada W. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah ke Sriyanti.

"Saya tagih terus, tapi W marah-marah 'Ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi'. Saya kaget dan takut juga," tukasnya.

Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Simorangkir menambahkan, sejak November tahun 2021 mereka melakukan mediasi dengan W agar mau mengembalikan uang.

"Sama saja kami merasa dibohongi oleh pak W ini, setiap ditagih jawabannya tar sok, tar sok (sebentar besok, sebentar besok) aja janjinya," kata Marcel.

Marcel mengaku, terakhir bertemu dengan W akhir tahun 2021, saat itu dia memohon agar tidak melaporkannya ke Polisi, karena mau pensiun.

"Dia memohon ke kami, jangan lakukan apapun karena ngakunya sudah mau pensiun," ujarnya.

Namun karena W tidak konsisten pada janjinya sendiri, Kuasa Hukum Sriyanti, Sutrisno dan Ridwan membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2023 kemarin.

"Mudah-mudahan dengan ada laporan ini pak W sadar atas kelakuannya," pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar membenarkan hal tersebut. Dia mengaku akan mendalami kasus tersebut sampai tuntas.

"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi dan akan terus melakukan penyelidikan. Kami juga akan menindak tegas siapapun itu," singkatnya. (Eks