Pensiunan Polri Tipu Warga Cilegon saat Rekrutmen Polisi, Duit Rp 300 Juta Diduga Digelapkan
- Istimewa
CILEGON - Oknum Purnawirawan Polri berinsial W dialporkan ke Polres Cilegon, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
W dilaporkan oleh pasangan suami istri Sriyanti (55) dan Sutrisno (57) warga Ajeng Baru, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada 16 Maret 2023.
Mereka mengaku, kena tipu oknum pensiunan anggota Polda Banten saat rekrutmen polisi pada tahun 2017 lalu.
Sriyanti menjelaskan, saat itu W menjanjikan anaknya bernama Ridwan Trisno Pangestu (23) menjadi polisi jika membayar biaya administrasi sebesar Rp 300 juta.
"Tapi setelah dua kali daftar polisi anak saya tidak lolos. Uang yang diterima W itu ngakunya untuk biaya administrasi," katanya, kepada wartawan di Cilegon, Kamis (23/3/2023).
Menurut Sriyanti, W menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lolos menjadi polisi.
Sriyanti yang kesal, terus menagih uang tersebut kepada W. Namun, pria yang tinggal di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon itu marah-marah ke Sriyanti.