Surat Edaran Soal Jam Operasional Selama Bulan Ramadan Mulai Disebar ke Kawasan Hiburan Malam
Kamis, 27 Februari 2025 - 17:30 WIB
Sumber :
- Sherly/viva
"Satpol PP Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran," ungkapnya.
Baca Juga :
Soma Atmaja Resmi Jadi Sekda Kabupaten Tangerang