Gakkum KLH Seret Tersangka Pengelola TPA Limo Ilegal ke Kejari Depok

Tersangka TPA Limo ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, KLH mulai menangani kasus ini secara hukum. Pada Juni 2024, tim KLH melakukan verifikasi lapangan, diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 September 2024.

Asrama Pondok Pesantren di Serang Ludes Terbakar saat Santri Sedang Tertidur, Begini Kondisinya

Pada 9 Oktober 2024, Pemkot Depok menutup akses masuk ke TPA dengan pagar beton dan memasang plang larangan. Namun, kebakaran besar kembali terjadi pada 10 Oktober 2024, yang membuat pagar beton harus dijebol untuk memberi akses kepada petugas pemadam kebakaran.

Setelah serangkaian penyelidikan, KLH akhirnya menyegel TPA Limo pada November 2024. Tak lama setelah itu, Drs. Jayadi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lakukan Pengerjaan Turab, 2 Pria Tertimpa Tanah Longsor

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Oktober 2024 Drs. Jayadi mulai ditahan dan diperiksa," ungkap Rizal.

Pada November 2024, berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejari Depok. Kemudian, antara November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi petunjuk dari jaksa (P-19). Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2025, Kejaksaan menetapkan status tersangka secara resmi.

Jalan di Lebak dan Pandeglang Berpotensi Longsor, DPUPR Banten Siagakan Alat Berat

Selanjutnya, pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.

"Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan," pungkasnya.