Gakkum KLH Seret Tersangka Pengelola TPA Limo Ilegal ke Kejari Depok

Tersangka TPA Limo ilegal
Sumber :
  • Istimewa

BANTEN.VIVA.CO.ID - Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis (27/2/2025).

Open Dumping TPA Rawa Kucing Bakal Ditutup KLH, Ini Langkah Pemkot Tangerang

Tersangka dalam kasus ini adalah Drs. Jayadi, pengelola TPA ilegal Limo, yang terbukti bersalah dalam pengelolaan sampah tanpa izin. 

Deputi Bidang Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sungai Ciujung Tercemar, Satu Perusahaan di Serang Bakal Jadi Tersangka

Menurut Rizal, aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan menimbulkan berbagai dampak lingkungan serius, termasuk kebakaran dan longsor.

"Pada tahun 2014-2015, kebakaran dan longsor beberapa kali terjadi, hingga pada September 2014 tumpukan sampah mencapai bibir Kali Pesanggrahan," ujarnya.

Empat Kementerian Kabinet Indonesia Maju Bersihkan Sampah di Pantai Kuta Bali

Kebakaran besar kembali terjadi pada 18 September 2015, menyebabkan asap pekat yang menutupi Perumahan Panorama Bukit Cinere. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan pemadaman, pembersihan, dan penutupan TPA ilegal tersebut pada 4 Oktober 2015.

Namun, kasus kebakaran terus berulang sepanjang 2021 hingga 2023, termasuk beberapa kali kebakaran besar pada 2023. Bahkan, pada 24 Februari dan 17 Mei 2024, longsoran sampah kembali terjadi, menyebabkan pencemaran sungai dengan bau menyengat dan asap tebal dari pembakaran yang berlangsung setiap malam.

Halaman Selanjutnya
img_title