Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI yang Meninggal Akibat Kecelakaan

Rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI
Sumber :
  • Viva

Banten – Polisi telah mencabut status Hasya mahasiswa UI sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan, Hasya sendiri merupakan korban kecelakaan yang tewas dan juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penerima Beasiswa Bank Indonesia Dibekali Kemampuan Persaingan Dunia Kerja dan Usaha Era Digital

Polisi mencabut ketetapan status karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan.

Polda Metro Jaya telah menemukan bukti baru dalam kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi dan menewaskan mahasiswa UI, Hasya.

Dihadang Mahasiswa Usai Isi Acara di UIN Banten, Tim Dimyati Pastikan Tak Anti Kritik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis, (2/2/23) di lokasi kejadian dan menemukan bukti baru.

Rekonstruksi di gelar di lokasi kecelakaan, yaitu di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Coba Jelaskan Apa yang Dimaksud dengan Aktivitas Dummy pada Metode CPM Serta Kapan Aktivitas Dummy

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum (bukti baru) sebagai bagian langkah kami kedepannya," katanya, Senin (6/2/23).

Wisnu sendiri tidak membeberkan bukti baru yang telah ditemui oleh pihaknya dari hasil rekonstruksi ulang tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title