Polres Serang Ungkap Jaringan Sabu Internasional Senilai Rp28 Miliar Lebih

Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sabu di Mapolres Serang
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Dari 1 kg sabu, upah mengantarnya Rp35 juta. Sabu dan ekstasi dari Sumatera itu diedarkan ke Pulau Jawa, Jakarta dan Banten," terangnya.

Kapolres Serang Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan, Dukung Ketahanan Pangan Prabowo Subianto

Tiga Janda Muda Edarkan Sabu, Ditangkap Polres Serang

Photo :
  • Polres Serang

Jika di total, sabu seberat 23,9 kg bernilai Rp 23,9 miliar, kemudian ekstasi sebanyak 805 butir seharga Rp322 juta dan jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 121.428 jiwa.

Dua Bandar Sabu Ditangkap di Tangsel dan Jakarta oleh Polres Serang

Para pengedar dan kurir narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dilokasi yang sama, Rabu, 24 September 2024. (24/09/2024).

Wapres Mudik ke Banten Jelang Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa penanganan kasus narkoba ini dilakukan sejak Mei 2024 lalu.

Keakraban Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dengan Warganya.

Photo :
  • Tiktok Polres Serang
Halaman Selanjutnya
img_title