Curi Uang Toko Kecantikan Untuk Gaya Sosialita, Pelaku Sempat Jadi Buronan Polisi

Barang branded yang dibeli dari uang curian
Sumber :
  • BantenViva/Yandi

Banten.Viva.co.id - Kasir toko produk kecantikan penjual produk MS Glow yang mencuri uang Rp500 juta untuk hidup bak sosialita, berfoya-foya, berlibur ke Bali hingga membeli barang branded, ternyata sempat menjadi buronan Satreskrim Polresta Serkot.

Pemuda Jual Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak pernah datang dalam dua kali pemanggilan, serta tidak ditemukan saat polisi mendatangi alamat rumah sesuai KTP nya.

Polresta Serkot menerima laporan dari korban pada 13 November 2023. Kemudian 15 November 2023 dilakukan penyelidikan dan pada 09 Januari 2024 kasusnya ditingkatkan ke penyidikkan usai memberikan sembilan saksi dan barang bukti. Fuja Fauziah dijadikan tersangka oleh kepolisian pada 31 Januari 2024. 

Beli BBM Jenis Pertalite Wajib Terdaftar di MyPertamina

Sempat dilakukan dua kali pemanggilan oleh kepolisian pada 05 dan 12 Februari 2024, namun tersangka tidak kunjung datang. Saat polisi datang ke alamat sesuai KTP, tersangka tidak ada. Hingga akhirnya Polresta Serkot menetapkan status buronan untuk tersangka Fuja Fauziah. 

 

Buka Rute Penerbangan Jakarta-Bali Menuju Hongkong, AirAsia Beri Harga Promo Rp1,5 Juta

Kasir toko kecantikan mencuri uang untuk bergaya sosialita

Photo :
  • BantenViva/Yandi

 

"Pelaku juga memanipulasi hasil penjualan, bukan melakukan tindak pidana yang tiba-tiba. Diperoleh informasi DPO ini ada di desa Mekarsari, Sajira, Lebak, dan kita tangkap tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 13.06 wib," ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, Senin, 26 Februari 2024.

Kasus pencurian uang dari toko skin care MS Glow ini sempat viral di media sosial pada 2023 silam. Pemiliknya pun sudah melaporkannya ke Polresta Serkot.

Kini, Fuja Fauziah, yang merupakan teman kecil dari pemilik toko skin care bernama Alfi, harus mendekam dibalik jeruji besi atas perbuatannya.

"(Pelaku) bekerja sejak September 2019. Pasal yang dikenakan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP, penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.