Kursi DPR RI Bertambah, Provinsi Banten Dapat 22 Kursi untuk Tiga Dapil
- Youtube/dprri
Banten –Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) pada tahun 2024 bakal bertambah.
Indonesia pada tahun 2024 bakal menggelar pemilihan umum (Pemilu) secara serentak, termasuk pemilihan legislatif atau Pileg.
Provinsi Banten mendapat 22 kursi untuk tiga daerah pilih atau Dapil.Jumlah 22 kursi untuk Provinsi Banten itu dibagi dari tiga dapil.
Jatah kursi terbanyak ada di Dapil Banten III sebanyak 10 kursi.
Dapil Banten III tersebut meliputi tiga wilayah, masing-masing dua kota dan satu kabupaten.Yakni, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan, pada Dapil I dan Dapil II Banten masing-masing mendapat enam kursi. Jadi total Dapil I dan II yakni 12 kursi.
Pada Dapil I Banten meliputi dua kabupaten, yakni, Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Sedangkan, Dapil III terdapat satu kabupaten dan dua kota. Yakni, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Jumlah kursi dan Dapil Banten tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Banten pada Pemilu 2024:
A. Dapil Banten I : 6 kursi
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
B. Dapil Banten II : 6 kursi
- Kabupaten Serang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
C. Dapil Banten III : 10 kursi
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Diketahui, penambahan jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Sumber : Tribunpapuabarat