"Slepet", Joget, atau "Sat Set" Otonomi Daerah

Otonomi Daerah
Sumber :

Tentu hal ini merupakan pendidikan politik yang buruk bagi rakyat, dan membuat repotnya birokrasi melayani kedua bosnya yang tak akur. 

Ratu Ageng Rekawati Optimis Raih Rekomendasi Partai Politik di Pilgub Banten Meski Bukan Kader

Pemekaran daerah telah 10 tahun dimoratorium, kecuali untuk tanah Papua yang tahun lalu diizinkan memekarkan provinsinya dari dua menjadi enam, karena alasan untuk mengendalikan konflik. 

Sementara itu usulan pemekaran daerah tak pernah berhenti. Pemerintah menerima tidak kurang dari 329 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang terdiri atas 55 provinsi, 237 kabupaten, dan 37 kota (Ditjen OTDA Kemendagri, Mei 2022). 

Soal Infak Politik di DPC PKB Kota Serang, Ahmad Fauzi: Saya Tidak Tau Itu, Akankah Disanksi?

Terlepas dari terpenuhinya atau tidak persyaratan, fenomena ini menunjukkan bahwa aspirasi untuk membentuk DOB belum padam. Sejak awal reformasi tahun 1999 sampai moratorium 2014, Indonesia telah menambah daerah otonomnya sebanyak 223 (8 provinsi, 181 kabupaten, 34 kota). Banyak masyarakat meyakini pemekaran daerah merupakan pintu masuk untuk meraih kesejahteraan. Tak elok kalau dibiarkan mengambang tak ada kepastian. 

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat (GWPP) tak efektif. Pembinaan dan pengawasannya “dicuekin” bupati/walikota. Tak jarang bupati/walikota berani melawan gubernur secara terbuka, menolak dikoordinasikan dan disupervisi, dan mengusirnya jika berkunjung ke wilayahnya. 

Satgassus Presisi Polresta Serkot Amankan Puluhan Remaja Pelaku Tawuran di Kota Serang

Pihak kementerian/lembagapun kerap mem-by pass gubernur dengan terjun langsung ke kabupaten/kota. Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri atas unsur kepala kepolisian, kepala kejaksaan, komandan TNI, dan ketua DPRD tak banyak lagi yang menyegani gubernur, padahal ia menjadi ketua forumnya. 

Pemerintah pusat tak pula menyediakan perangkat dan pembiayaan kepada gubernur untuk melaksanakan tugas perpanjangan tangan (verlengstuk) itu. Masalahnya diperparah dengan tak adanya peran gubernur dalam menjadikan seseorang sebagai bupati/walikota. Mereka sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan, ada bupati/walikota yang jadi penantang gubernur petahana dalam pilkada. 

Halaman Selanjutnya
img_title