Diteriaki Predator Anak, Pengacara di Kota Serang Diarak Massa dan Nyaris Dipukuli
- Ist
Banten.Viva.co.id - Sejumlah warga mengarak dan meneriaki seorang pria dengan sebutan predator anak. Aksi warga ini direkam kamera hingga viral di media sosial.
Usut punya usust pria yang diarak warga tersebut merupakan JM (43) pria yang berprofesi sebagai pengacara di Kota Serang, Provinsi Banten.
Dalam vidio yang beredar, JM yang mengenakan kemeja berwarna merah tersebut ditarik oleh warga di kediamannya yang berlokasi di perumahan Kepuren Residance, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
JM nyaris diamuk oleh massa. Namun beruntung ada dua orang yang diduga polisi menggandeng bahu JM dan membawanya pergi.
Ketua RW 05 Kecamatan Walantaka, Mukhtar membenarkan aksi yang terekam dalam vidio itu. Aksi tersebut terjadi pada Rabu (5/12/2023) pukul 17:14 WIB.
"Benar itu terjadi dilingkungan saya RT 05. Yang di vidio benar adanya seperti itu, dia diarak dari rumahnya, pelakunya pengacara, mungkin oknum lah," ungkap Mukhtar.
Mukhtar menyebut, aksi itu dipicu karena adanya informasi oknum pengacara berinisial JM diduga melakukan pencabulan pada seorag anak berusia 14 tahun. JM sudah dilaporkan ke Polda Banten, tidak lanjut dari laporan tersebut hari ini diamankan.
"Karena menurut informasi ada maslah pencabulan anak umur 14 tahun yang masih sekolah SMP. Sebelumnya sudah ada LP pada 15 November 2023 kasus pencabulan, itu ada PPA Polda Banten yang menangkap (Oknum pengacara-Red)," ujarnya.
Menurut Mukhtar, oknum pengacara tersebut nyaris menjadi bulan-bulanan, karena warga merasa kesal pada perbuatan pelaku yang diduga melakukan pencabulan pada seorang anak di bawah umur.
"Kalau gak dicegah oleh petugas PPA kita gak tau apa yang terjadi. Karena ini dari sekian minggu kita menahan (Amarah-Red)," jelas Mukhtar.
Mukhtar mengatakan, korban yang diduga dicabuli JM merupakan warga di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. JM dilaporkan oleh ibu korban pada November 2024.
"Kami mengapresasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terlapor tersebut. Selanjutnya kita serhakan proses hukum kepada polisi," tandas Febby