Kronologi Tujuh Napi Lapas Serang Dilarikan ke Rumah Sakit, Dua Meninggal Dunia

Ilustrasi Meninggal
Sumber :
  • Pixabay/soumen82hazra

Banten.viva.co.id –Tujuh narapidana di Lapas Kelas IIA Serang dilarikan ke rumah sakit pada hari Senin, 27 November 2023. 

Minum Alkohol Tidak Habis, Mubazirkah? Begini Jawaban Gus Miftah

Berdasarkan informasi yang beredar ketujuh narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Serang ini meminum minuman bersoda dicampur Alkohol

Akibat hal tersebut, dua narapidana dikabarkan meninggal dunia pada hari Senin, 27 November 2023.

Lagi Mabuk Bolehlah Sholat? Begini Jawaban Gus Miftah

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, menjelaskan awal kejadian terjadi saat salah satu narapidana, yaitu Beni Yulius bin H. Asdama, mengeluh sakit pada pukul 06.15 WIB. 

Petugas jaga kemudian mengeluarkannya dari kamar hunian dan memindahkannya ke ruang perawatan klinik lapas.

Napi Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Sabu dan Obat Keras Lintas Provinsi

Melihat kondisinya yang tidak kunjung membaik, Beni Yulius kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi Banten pada pukul 07.00 WIB.

Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 11.14 WIB.

Sekitar pukul 11.00 WIB, narapidana lain, yaitu Beni Priatna bin Mistar Priyadi, juga mengeluhkan sakit. Ia kemudian mendapatkan perawatan di klinik lapas, namun kondisinya terus menurun.

Beni Priatna kemudian dirujuk ke RSUD Provinsi Banten pada pukul 13.33 WIB. 

Namun, nyawanya juga tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB.

Fajar Nur Cahyono mengatakan bahwa kedua jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan. 

Data narapidana yang meninggal adalah sebagai berikut :

a. Nama : Beni Yulius bin H. Asdama

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Hukuman : 5 tahun 6 bulan, Subsider 2 bulan

b. Nama : Beni Priatna bin Mistar Priyadi

Jenis Kelamin : Laki-Laki

Perkara : Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Hukuman : 7 tahun Subsider 3 Bulan