Heboh, VN Diduga Suara Kades di Pandeglang Ancam Cabut Bansos Warga Bila Tak Pilih Caleg Demokrat

Ilustrasi kepala desa
Sumber :
  • Istimewa

"Untuk sementara teman-teman Panwascan di (Kecamatan) Angsana sedang melakukan penelusuran, hasil penelusuran dugaannya kuat mengarah kepada salah satu oknum kepala desa," ucap Febri melalui pesan WhatsApp, Selasa 21 November 2023.

Daftar di PKB, Arief Akui Jalin Komunikasi dengan Semua Parpol, Sinyal Borong Partai?

Ia mengaku akan memanggil oknum kepala desa tersebut untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait VN yang telah beredar luas di masyarakat guna menentukan mekanisme penanganan pelanggaran.

Namun saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, Febri pun masih enggan berkomentar banyak lantaran masih menunggu hasil rapat pleno usai pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Iti Octavia Jayabaya dan Arief Wismansyah Sesama Kader Demokrat, Bertarung Sengit di Pilgub Banten

"Hari Rabu atau Kamis mau melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan. Infonya sementara itu, (untuk sanksi) nanti dibahas di rapat pleno, nanti saya infokan lagi," tandasnya.

Secara aturan, larangan Perangkat desa berpolitik sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Naik Mercy Lamar Mercy di Pilkada Cilegon 2024