Ini Cara dan Upaya dari Rutan Kelas IIB Serang Mengatasi Persoalan Over Kapasitas Narapidana

Proses pemindahan 50 narapidana dari Rutan Serang
Sumber :
  • Humas Rutan Serang

Banten.viva.co.id – Sebanyak 50 narapidana di Rutan Kelas IIB Serang dipindahkan sebagai bagian dari upaya mengurangi over kapasitas pada Sabtu 4 November 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang dipindah ke Lapas Cilegon, sementara 20 orang lainnya dipindah ke Lapas Kelas IIA Serang.

Spektakuler! Seba Negeri Kota Serang 2024 Diramaikan Pawai Durian, Begini Keseruannya

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Abimantrana mengatakan, pemindahan 50 narapidana tersebut merupakan upaya pihaknya mengantisipasi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Serang.

Disamping itu, lanjut Abimantrana, proses pemindahan narapidana ke sejumlah lapas yang ada di Banten rutin dilakukan pihaknya setiap bulan guna mengurangi over kapasitas yang saat ini terjadi di Rutan Serang.

Visi Misi Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana: Wujudkan Kota Serang Mandiri dan Berdaya Saing

"Kita melaksanakan pemindahan untuk mengurangi over kapasitas dan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penitipan tahanan. Jadi sebulan pasti ada pemindahan narapidana, bisa 1 sampai 3 kali," kata Abimantrana dalam keterangan resminya, Sabtu 4 November 2023.

"Rata-rata setiap pemindahan itu bisa 30 sampai 50 narapidana, dan rata-rata sebulan bisa 100 narapidana yang dipindah ke lapas," imbuhnya.

Rabu Biru: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Janji Bantu Pedagang Kaki Lima Perbaiki Taman Sari

 

Proses transfer 50 perbaikan dari Rutan Serang

Photo :
  • Humas Rutan Serang

 

Diterangkan Abimantrana, proses pemindahan dilakukan usai mendapat persetujuan Kanwil Kemenkumham Banten terhadap para narapidana dengan berbagai kasus variatif dengan masa hukuman di atas 2 tahun.

"50 narapidana ini terdiri dari berbagai kasus, seperti narkotika, pencurian dan sebagainya. Dan hukuman mereka pun berbeda-beda, ada yang vonis 2 tahun hingga 6 tahun. Memang yang dipindah itu klasifikasinya yang vonis 2 tahun ke atas," ungkapnya.

Ia pun beralasan, proses pemindahan narapidana ke Lapas Cilegon selalu lebih banyak dibandingkan ke Lapas Kelas IIA Serang lantaran kapasitas tempat yang ada di Cilegon lebih besar dibandingkan dengan kapasitas tempat yang ada di Serang.

"Kita pecah jadi 2 tempat yaitu 20 narapidana ke Lapas Serang, dan 30 narapidana ke Lapas Cilegon. Kita melakukan ini dikarenakan kapasitas yang dimiliki Lapas Cilegon itu lebih besar dibanding Lapas Serang maupun Rutan Serang," tandasnya.