Kemenkes Catat 370 Kasus Malapraktik Terjadi dalam Satu Tahun

ilustrasi tenaga kesehatan
Sumber :
  • istimewa

Banten.VIVA.co.id - Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 370 kasus malapraktik terjadi dalam satu tahun, khususnya pada tahun 2020.

Tanggulangi Stunting, Angkasa Pura Indonesia Distribusikan Ribuan Paket Makan Gratis

 

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono juga menyebutkan, bila angka itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Ketum TP PKK Kunjungi Tangerang, Cek Layanan Kesehatan bagi Warga di 10 Kecamatan

 

"Permasalahan hukum dalam dunia medis tercatat mengalami peningkatan, seperti kasus malapraktik yang mencapai 370 kasus pada tahun 2020,"

Temani Libur Nataru, Mal Tangerang Hadirkan Christmas On Ice ala Eropa

 

"Tingginya sengketa medis ini, berpotensi menciptakan defensive medicine, yaitu kondisi ketika dokter menghindari melakukan prosedur medis yang berisiko tinggi, dengan tujuan untuk menghindari tuntutan atau gugatan yang berlebihan dari pasien dan hakim," katanya dalam seminar Perlindungan Hukum Kepada Tenaga Medis dan Pasien Pasca Diundangkannya Undang-Undang Kesehatan di UPH Tangerang, Jumat, 20 Oktober 2023.

 

Melihat tingginya kasus malapraktik tersebut, Dante menilai, harus adanya upaya untuk bisa melakuka pencegahan. Seperti peningkatan SDM, serta payung hukum. Dimana, payung hukum bagi tenaga kesehatan saat ini dilandasai dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 11 Juli 2023.

 

"Untuk mencegah hal tersebut, maka hadir UU Kesehatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien,"

 

"Dimana, terdapat dua upaya dalam UU Kesehatan. Pertama, adanya majelis yang berfungsi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pidana dan perdata. Upaya ini akan menghasilkan rekomendasi apakah terdapat ketidaksesuaian dengan standar profesi, standar pelayanan atau standar prosedur operasional. Kedua, mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif," ujarnya.

 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) UPH, Velliana Tanaya mengatakan, selain sebagai upaya penyelesaian masalah hukum, UU Kesehatan yang baru saja disahkan dan diterbitkan itu merupakan tantangan bagi tenaga kesehatan, masyarakat umum, dan pemerhati hukum.

 

"Pembentukan undang-undang ini harus kita mengerti maksudnya dan bagaimana proyeksi ke depannya. Tidak hanya untuk dunia kesehatan, tetapi juga dunia hukum. Saya rasa sebagai mahasiswa dan akademisi hukum kita juga harus up to date dengan perkembangan-perkembangan ini," ungkapnya.

 

Diketahui, disahkannya UU Kesehatan membuat sebanyak 11 UU dicabut atau tidak berlaku lagi. UU tersebut meliputi UU Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.