Soal Endorse Anak Walikota, Bawaslu Kota Serang Bakal Panggil Pejabat di Lingkungan Pemkot Serang
"Ada 2 pejabat kita minta konfirmasi. Kemudian Caleg dan 3 pengurus DKM," katanya Rabu 18 Oktober 2023.
Untuk hari ini, dikatakan Fierly pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap panitia DKM di Kecamatan Serang, Taktakan dan Walantaka.
"Untuk Pejabat nanti hari Kamis. Kita akan lakukan penerusan informasi awal. Konfirmasi apa benar ada endorse, ada salah satu peserta pemilu dibiayai anggaran negara," katanya.
"Butuh keterangan penjabat konfirmasi penerusan informasi awal. Ini baru klarifikasi," katanya menegaskan.
Dijelaskan Fierly, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan tidak boleh membuat kegiatan peserta pemilu selama sebelum, selagi dan sesudah.
"Jika terbukti melakukan endorse, ada dua sanksi yakni berdasarkan UUD nomor 7 dan SKB 5. Ada pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin," katanya.
Sebelumnya, diberitakan Wali Kota Serang, Syafrudin angkat bicara soal promosi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menurutnya hal itu sah-sah saja.