CEK FAKTA: Benarkah PKI Bebas Bergerak Setelah TAP MPRS Dicabut Oleh Jokowi, Ini Faktanya

Ilustrasi Cek Fakta Benarkah PKI Bebas Bergerak
Sumber :
  • turnbackhoax.id

Banten.viva.co.id –Artikel Cek Fakta kali ini akan mengulas tentang sebuah narasi yang berkembang di media sosial di mana disebutkan PKI akan bergerak bebas usai TAP MPRS dicabut Jokowi

Benarkah PSSI Akan Keluar dari AFC dan Pindah ke Zona Oseania? Berikut Faktanya!

Sebuah akun Facebook mengunggah video yang menampilkan Jokowi sedang berpidato terkait TAP MPRS mengenai paham komunisme. 

Dalam unggahan tersebut terdapat narasi klaim bahwa MPRS tersebut telah dicabut dan menyebabkan PKI bebas bergerak.

Tanggal dan Lokasi Pelantikan Delapan Presiden Indonesia

Dikutip dari Turn Back Hoax pada hari ini Rabu 11 Oktober 2023 berikut ini narasi yang beredar dan penjelasannya. 

Narasi:

Jadwal Lengkap Pelantikan Presiden Prabowo Subianto yang Diwarnai Pertukaran Kursi dengan Jokowi

“Astaghfirullah… Tap MPRS itu akhirnya tumbang… :scream:. Pki bebas”

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran, pencabutan yang disinggung Jokowi dalam video yang beredar di Facebook tersebut adalah terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Pernyataan itu berisi penegasan kembali status Ir Soekarno sebagai Proklamator RI dan pahlawan nasional, yang tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara. Video tidak berisi dukungan pada PKI sebagaimana tuduhan yang beredar di Facebook.

Pencabutan terhadap TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno itu dilakukan pada 2003. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S.

Pada bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Soekarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Soekarno disebut melindungi para tokoh PKI.

Jokowi menyatakan tak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut mengenai hal yang diatur dalam Tap MPRS itu. Jokowi menegaskan Soekarno tak pernah mengkhianati negara.

Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Soekarno pada 1986. Pemerintah, kata Jokowi, juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno pada 2012.

Kesimpulan

Informasi menyesatkan. Video tersebut adalah terkait TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. 

Pernyataan itu berisi penegasan kembali status Ir Soekarno sebagai Proklamator RI dan pahlawan nasional, yang tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.