Kesepakatan 'Bisnis' Tidak Tercapai, Layanan BPJS Berhenti di RSKM
- BPJS ketenagakerjaan
2) Bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan Kerjasama dengan RSKM dapat menggunakan Surat Jaminan (Guarantee Letter) yang diterbitkan oleh perusahaan sebagai jaminan pembayaran (lampiran penagihan).
3) Ketentuan tersebut berlaku sampai adanya kesepakatan kedua pihak yang akan diinformasikan lebih lanjut.
"Sehubungan Perjanjian Kerjasama antara RS Krakatau Medika dengan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam proses penyusunan dan belum mendapatkan kesepakatan kedua pihak," begitu kutipan surat tersebut, ditulis Rabu, 08 Januari 2025.
Surat bernomor 967/MKT-KM/XII/2024 itu ditujukkan kepada Plant Manager/HRD Manager/HSE Manager/GA Manager Perusahaan Rekanan RS Krakatau Medika, dengan tembusan kepada SEVP Operasional, Direktur Rumah Sakit dan Arsip, serta ditanda tangani oleh Manajer Pemasaran, Ali Yulianto.