Nobar Timnas Indonesia Tanpa Izin, Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Suporter Timnas Indonesia
Sumber :
  • PSSI

Banten.Viva.co.id - Bagi pelanggar nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U23 2024 tanpa izin dari MNC Grup, terancam penjara 10 tahun dan denda Rp4 miliar. Larangan itu usai MNC Grup melarang penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U-23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nonton bareng atau nobar timnas Indonesia di ajang tersebut.

 

MNC Grup selaku pemegang tunggal sekaligus hak eksklusif media rights dan official broadcaster Piala Asia U23 mengeluarkan sejumlah peraturan serta larangan nobar Timnas Indonesia.

 

Selaku pemegang hak eksklusif, hanya MNC Grup yang memiliki hak mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia.

 

Setidaknya, ada tujuh poin kebijakan sekaligus larangan yang diambil MNC Grup selama gelaran Piala Asia U23 di Indonesia. Termasuk larangan menggelar nobar Timnas Indonesia.

 

Seluruh kegiatan terkait Piala Asia U-23 termasuk penggunaan logo dan atributnya harus ada persetujuan pihak MNC Group.

 

Suasana Nobar Timnas Indonesia

Photo :
  • Instagram

 

"Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi pengumuman dari MNC Goup.

 

Larangan-larangan itu pun berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berbunyi:

 

1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Adapun Pasal 25 ayat (2) UUHC berbunyi:

 

Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

 

Timnas Indonesia Piala AFF 2022

Photo :
  • Viva

 

1. Penyiaran ulang siaran

2. Komunikasi siaran

3. Fiksasi siaran

4. Penggandaan Fiksasi siaran

 

Artikel ini sudah tayang di TvOneNews.com dengan judul Sanksi Pidana Menanti Pelaksana Nobar Timnas Tanpa Izin, Lihat 7 Poin Rilis MNC, Bisa Dipenjara 10 Tahun!