Nobar Timnas Indonesia Tanpa Izin, Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Suporter Timnas Indonesia
Sumber :
  • PSSI

Larangan-larangan itu pun berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berbunyi:

 

1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Adapun Pasal 25 ayat (2) UUHC berbunyi: