Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Lebak Diubah: PBB-P2 Naik, Pedagang Bebas Pungut
Senin, 17 Maret 2025 - 10:53 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selain dua hal di atas, lanjut Doddy di Perubahan perda juga diatur mengenai teknia pembayaran yang harus berbasis elektronik. Meski demikian dia berharap perubahan Perda bisa berdampak besar terhadap pembangunan Kabupaten Lebak.
"Sekarang Perdanya masih di bagian hukum Setda Lebak. Akan tetapi sosialisasi terus kita lakukan agar masyarakat betul-betul paham,"pungkasnya.