Disnakertrans Banten: Tidak ada Penangguhan UMK Banten 2023
- Istimewa
Banten – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2023 sudah ditetapkan sejak awal Desember 2023 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, ada tiga perusahaan yang meminta penangguhan UMK Banten 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Sepo Kalnadi mengatakan, sejak UMK 2023 ditetapakan, ada tiga perusahaan yang meminta penangguhan, namun Septo menegaskan tidak ada penangguhan UMK 2023 di Banten.
"Surat pengajuan penangguhan UMK 2023 dari perusahaan tersebut telah dibalas Disnakertrans Banten, kami sudah balas surat mereka. Kami sampaikan bahwa seusai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa sejak 2021 lalu sudah tidak ada lagi yang namanya penangguhan," kata Septo di lansir dari berbagai sumber, Kamis (2/2/23).
Setiap perusahaan yang ada di Banten harus membayar gaji karyawan sesuai dengan SK UMK 2023, penangguhan sudah tidak ada sejak 2021, 2022, dan 2023 sekarang.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa UMK di Banten mengalami kenaikan beberapa persen yang dipertimbangkan dari berbagai hal, salah satunya adalah ekonomi.
Septo juga menjelaskan UMK Banten 2023 pun mempertimbangkan dampak pandemi selama beberapa tahun kebelakang yang melanda Indonesia.
"Penetapan UMMK Provinsi Banten 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Banten 2023 dalam rangka memulihkan ekonomi di Banten," katanya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebelumnya menetapkan kenaikan UMK Banten 2023, adapun daftar UMK di Provinsi Banten berdasarkan Kabupaten/Kota meliputi:
- Kota Serang Rp 4.090.799
- Kota Cilegon Rp 4.657.222
- Kota Tangerang Rp 4.527.688
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451
- Kabupaten Lebak Rp 2.944.665
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.980.351
- Kabupaten Serang Rp 4.492.961 dan
- Kabupaten Tangerang Rp 4.527.668./Din