Pilu, Siswi SMP di Kota Serang Rela Disetubuhi Ayah Kandung Selama 3 Tahun Karena Diancam Dipukul

Pelaku SW saat di BAP penyidik Polresta Serang Kota
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Serang Kota

Banten.viva.co.id – Nasib pilu dialami seorang anak berusia 14 tahun di Kota Serang lantaran selama 3 tahun lamanya sejak masih duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP harus melayani nafsu bejad sang ayah kandung berinisial SFN (42).

Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, perbuatan bejad sang ayah terungkap usai korban yang kini berusia 14 tahun itu menceritakan nasib yang dialaminya kepada sang ibu. 

Hingga akhirnya, lanjut Febby, ibu korban yang juga istri pelaku merasa tak terima dengan melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polresta Serang Kota.

"Pas hari Minggu (10 September 2023) kemarin, korban cerita ke ibunya, baru ketahuan. Si anak disetubuhi bapak kandungnya sejak kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP," kata Febby, Selasa 19 September 2023.

Ia menyampaikan, bahwa korban terpaksa melayani nafsu bejad ayah kandungnya lantaran mendapat ancaman akan dipukul bila tak menurut.

"Korban mau melayani ayahnya karena diancam dipukul," ujar Febby.

Febby mengaku, bahwa pelaku diserahkan oleh sejumlah warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dibantu anggota koramil setempat guna menghindari terjadinya main hakim sendiri pada Kamis 14 September 2023.

Namun, ia menegaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan SFN sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 dan/atay pasal 72 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Iya pelakunya bapak kandung, diserahkan oleh warga ke kita pada hari Kamis. Sudah ditetapkan tersangka, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar," tandas Febby.