Maling Motor Berjaket Ojol Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Maling Motor Berjaket Ojol.
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Maling sepeda motor berjaket ojek online (ojol), ditangkap polisi saat beraksi di Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

 

Sebelum ditangkap, SPC (36) dan Ma (18), sudah melakukan pencurian sepeda motor atau curanmor di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP), Kabupaten Serang, Banten, dan terekam CCTV.

 

Korban kemudian melapor ke Polsek Ciruas, polisi selanjutnya melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi.

 

Hingga akhirnya SPC dan Ma diketahui keberadaannya akan mencuri sepeda motor di wilayah Walantaka, Kota Serang, Banten.

 

Berbekal informasi tersebut, gerak gerik SPC dan Ma dibuntuti personel Satreskrim Polres Serang dan menangkap mereka saat melakukan aksi curanmor.

 

"Kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang. Dari pelaku diamankan empat unit motor, salah satunya sarana kejahatan," jelas Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, 11 November 2025.

Maling Motor Berjaket Ojol Ditangkap Polisi.

Photo :
  • Polres Serang

Selama mencuri sepeda motor di wilayah Tangerang Raya, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang, mereka selalu mengenakan jaket ojol agar tidak di curigai masyarakat, saat beraksi di jalan sempit.

 

"Kedua pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang, Cilegon dan Tangerang. Selain barang bukti motor, juga diamankan kunci T dan jaket Gojek," terangnya. 

 

Polres Serang mengaku akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

 

Jika ditemukan aksi kejahatan jalanan atau tindak pidana lainnya, masyarakat diminta segera melapor ke polsek atau personel polisi terdekat yang dikenalnya.

 

"Setiap kejahatan yang mengancam keselamatan atau meresahkan masyarakat akan kami lakukan tindakan tegas," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniadi, Selasa, 11 November 2025.