Program Jaksa Garda Desa, Kejagung Dorong Zero Tindak Pidana Korupsi
- Sherly/viva
VIVA Banten - Kejaksaan Agung berharap, program Jaksa Garda Desa dapat mendorong zero tindak pidana korupsi (tipikor) terwujud di desa, seperti yang telah terwujud di Provinsi Banten.
"Dari 459 kepala daerah yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Mantovani di ICE BSD, Tangerang, Senin, 29 September 2025.
Pelaksanaan program Jaksa Garda Desa terus dilakukan secara bertahap. Saat ini terdapat di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.
"Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi," ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Reda berharap, Jaksa Garda Desa bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.
"Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini," ucap dia.
Ditambahkan, Gubernur Banten, Andra Soni, Jaksa Garda Desa merupakan sebuah terobosan dari Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
"Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu, karena program Jaksa Garda Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal dan pertanggungjawaban lebih maksimal," ungkapnya.