Duh, Marak Bermunculan THM Ilegal di Kota Serang, Warga Resah dan Minta Walikota Bertindak Tegas
- Pixabay/ericbarns
Sementara itu, Lurah Kalodra, Asrori mengaku bahwa THM yang ada di wilayahnya tak berizin. Bahkan saat dilakukan peneguran, justru memberikan ancaman kepada masyarakat sekitar.
“THM yang muncul kembali ini tidak memiliki izin sama sekali, dan sudah beroperasi selama 1 bulan. Dan ketika ditegur, THM tersebut mengancam dan menantang masyarakat sekitar,” ujarnya.
Menyanggapi hal itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, jika terjadi kebakaran akan segera membangunkan aduan dari masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pengendalian di wilayah Kalodran.
Ia pun memastikan, bahwa ia akan melakukan penutupan sejumlah THM di wilayah Kalodran sebelum dilakukan pembongkaran gedung secara paksa.
"Kami akan mencoba persuasif dengan cara ditutup atau disegel terlebih dahulu. Mohin kerja samanya, jika masih melanggar akan langsunv dibongkar," kata Syafrudin.
Untuk itu, ia pun meminta kepada pemangku kepentingan terkait untuk tidak segan-segan memberantas THM ilegal yang ada di Kota Serang karena telah membuat resah masyarakat.
"Tidak perlu ragu, tahapan prosedurnya sudah benar, jika harus dibongkar maka dibongkar. Sekecil apapun hal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindaklanjuti," tandasnya.