Berapa Dana Kampanye Capres Cawapres, DPR dan DPD di Pemilu 2024? Segini Biaya yang Harus Disiapkan
- indonesiabaik.id
Banten.viva.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.
Secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.
Sedangkan untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan. Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar.
Di sisi lain, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan, sedangkan dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.
Untuk diketahui, batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 hingga 2024 terus mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu & Pilpres 2104.
Pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp5 miliar.
Sedangkan, pada Pemilu 2019, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar.
Aturan Dana Kampanye
Aturan mengenai dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa, dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.
Kemudian, sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.(*)