Berapa Dana Kampanye Capres Cawapres, DPR dan DPD di Pemilu 2024? Segini Biaya yang Harus Disiapkan
- indonesiabaik.id
Untuk diketahui, batasan jumlah sumbangan dana kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 hingga 2024 terus mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu & Pilpres 2104.
Pada Pilpres 2014, sumbangan dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp1 miliar dan badan usaha tidak boleh lebih Rp5 miliar.
Sedangkan, pada Pemilu 2019, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar dan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar.
Aturan Dana Kampanye
Aturan mengenai dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, sumbangan dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa, dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.