Pembangunan SUTT di Area Perumahan D'Mutiara Residence Pandeglang Ditolak Warga
"Dugaan pelanggaran terkait SOP yang terlewati seperti Sosialisasi awal perencanaan dan persetujuan dari warga terutama yang akan terlintasi oleh jalur SUTT," jelasnya.
"Karena yang terlintasi ini bukan merupakan tanah persawahan maupun perkebunan tetapi sudah merupakan pemukiman yang telah dihuni kurang lebih 145 Keluarga," lanjutnya.
Tak hanya itu, pembangunan SUTT ini pun diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pasal 28A yang menyatakan.
"Setiap warga berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
"Sebagai warga negara kami berhak hidup tentera, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin," tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa setempat dan juga pihak kecamatan untuk mencabut izin lingkungan atas jalur SUTT tersebut atau melakukan pergeseran pembangunan.
"Pergeseran jalur SUTT ke luar pemukiman. Masih terdapat kawasan yang bebas dari pemukiman yaitu kebun dan lapangan terbuka di sebelah barat dari Pemukiman ini," harapnya.