Sering Terjadi Kecelakaan Akibat Truk ODOL, Satlantas Polresta Serkot Ingatkan Ini
- Istimewa
SERANG - Anggota Satlantas Polresta Serkot mendatangi sejumlah sopir truk yang tengah parkir di Jalan Raya Syekh Nawawi al-Bantani, Kota Serang, Banten.
Kedatangan anggota untuk mensosialisasikan dan melarang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas dan merubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar.
Larangan Over Dimensi Over Load (ODOL) dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
Kendaraan terutama truk ODOL bisa membahayakan pengendara dan masyarakat di jalan raya. Dalam banyak kasus, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan.
"Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Selasa (6/06/2023).
Try menyebut, polisi lalu lintas Polresta Serkot diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan bak nya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya.
"Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya," ucapnya.