Putusan Ted Sioeng, Antara MA, KY dan Keadilan

- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Terdakwa Ted Sioeng yang sudah berusia 80 tahun dijatuhi vonis tiga tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), atas tudingan penyebab kerugian keuangan Bank Mayapada sebesar Rp133 miliar dan dianggap melanggar Pasal 378 KUHP.
Disisi lain, terdakwa telah membayar Rp70 miliar dari total pinjaman Rp203 miliar. Kemudian, kelompok usaha Sioengs Group sudah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga.
"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," ucap Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar, Senin, 24 Maret 2025.
Mahkamah Agung (MA) memiliki peran untuk meluruskan putusan hakim sebelumnya, jika dianggap tidak sesuai, melalui jalur kasasi, "Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tuturnya.